YOGYA, KRJOGJA.com - Anggota MPR RI dari DIY, Cholid Mahmud menilai beberapa waktu terakhir muncul kelompok kepentingan yang gencar memperjuangkan hak-hak asasi manusia (HAM). Namun, gerakan tersebut sering kali dinilai tidak sesuai dengan HAM sesuai dalam Pancasila terutama Sila 2, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Menurut Cholid, saat ini masyarakat perlu memaknai secara benar dan bijak tentang HAM. Menurut dia secara ideologis, politis dan konseptual, sila kedua Pancasila tersebut dinilai diabaikan oleh berbagai kelompok kepentingan sebagai sila yang mengatur HAM.
“Belakangan ini, tidak sedikit kelompok yang kemudian menyoroti masalah keberlangsungan keluarga yang sebenarnya penting dan strategis. Muncul berbagai gagasan dan upaya-upaya untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga. Di sini yang ditonjolkan hanya sebatas sebagai tempat kepuasan seksual dan ini mulai diaruskan oleh berbagai kelompok kepentingan,†ungkapnya dalam seminar parenting di kantor DPD RI DIY Minggu (24/3/2019) kemarin.Â
Cholid menjelaskan, dalam bernegara segala sesuatu yang berkaitan dengan HAM sudah secara tegas diatur dalam UUD 1945 perubahan yang kedua. Beberapa pasal yang strategis dan mendasar telah diamanatkan termasuk yang belum ada di konstitusi sebelum amandemen.Â
“Diatur beberapa hak antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya. Selanjutnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya. Ini merujuk pada Sila Kedua Pancasila, jadi masalah keberlangsungan keluarga menjadi penting dan strategis,†ungkapnya lagi.Â
Pemerintah sejak munculnya Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 juga memperkuat dengan pembentukan Komnas HAM. Namun begitu, Komnas HAM juga terikat dengan peraturan-peraturan hukum internasional selain UUD 1945, Tap MPR no XVII tahun 1998 dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yakni Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM 1948 serta instrumen HAM lain yang disahkan, diterima Indonesia. (Fxh)