YOGYA, KRJOGJA.com - Dana Keistimewaan (Danais) tidak lagi akan terkesan hanya dana titipan atau beban bagi kabupaten/kota di DIY, tetapi mulai tahun 2019 ini Danais akan menjadi anggaran yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan kabupaten/kota. Karena itu, Pemkab/Pemkot di DIY akan diberi keleluasaan untuk mengelola pemanfaatan Danais melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Namun untuk tahun 2019 ini BKK baru untuk dua kabupaten, yaitu Gunungkidul dan Kulonprogo.
Paniradya Pati DIY Drs Beny Suharsono MSi mengatakan, kedua kabupaten tersebut tahun 2019 ini ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) Danais 2019, sehingga akan mempermudah akses Danais hingga tingkat desa. Sebelumnya, kabupaten/kota merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Danais merupakan program besar yang harus ditopang oleh semua pihak, sehingga harus diakselerasi dengan adanya penetapan BKK. Dari total pagu Danais 2019 Rp 1,2 triliun, BKK yang digulirkan
kepada Gunungkidul Rp 172 miliar dan Kulonprogo Rp 26,6 miliar. Ini merupakan stimulus dan trigger, guna mengatasi sejumlah persoalan klasik di DIY, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan memperkecil ketimpangan wilayah,†“ jelasnya, Sabtu (26/1).
Menurutnya, Kulonprogo dan Gunungkidul telah ditunjuk menjadi BKK Danais 2019 sehingga mekanisme penyalurannya dari rekening umum Pemda DIY langsung ditransfer ke rekening umum Pemkab yang bersangkutan. Program dan kegiatan BKK Danais 2019 tersebut sudah diarahkan yang sudah dibahas pada 2018 lalu. Kedua kabupaten tersebut mengawali penunjukan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan kabupaten/kota lainnya baru menyusul pada 2020 mendatang. "Jika kabupaten menjadi PA, tetap ada pertanggungjawaban kepada kepala daerah atau bupati dan ada pertanggungjawaban yang berkaitan dengan capaian kinerja oleh Pemda DIY,†jelas Beny Suharsono.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo SH MM menjelaskan, karena Gunungkidul dan Kulonprogo sudah berstatus PA maka mekanisme penyaluran Danais 2019 untuk termin pertama langsung ditransfer dari Pemda DIY ke kabupaten. Danais tersebut diterima dalam bentuk BKK dan kedua kabupaten penerima harus mempertanggungjawabkannya.Â
Pertanggungjawabannya juga satu kesatuan dengan dokumen perencanaan yang ada di kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Dengan kata lain, menjadi tanggung jawab bupati,†tandasnya.
Melalui pola BKK ini, desa bisa langsung mengakses Danais 2019 melalui perencanaan yang ada di kabupaten masing-masing, kemudian diusulkan Pemda DIY dan dievaluasi, berapa dana yang harus diberikan kepada kabupaten.Â
"Indikator kinerja utamanya, capaian organisasi Pemkab Gunungkidul dan Pemkab Kulonprogo menjadi satu yang masuk dalam laporan kinerja Bupati kepada Kementerian melalui Gubernur DIY. “Paling tidak, melalui skema BKK tersebut, Danais 2019 bisa menyentuh hingga level desa,†tegas Budi Wibowo. (Ira)