Kenaikan Tarif Parkir di Yogya Bakal Berlaku Tahun Depan

Photo Author
- Jumat, 25 Januari 2019 | 16:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Kendati perangkat regulasi terkait penyelenggaraan perparkiran termasuk retribusinya sudah berhasil disahkan namun, belum bisa langsung diberlakukan. Termasuk kebijakan kenaikan retribusi parkir yang akan diberlakukan mulai tahun depan. 

Ketua Panitia Khusus Perda Perparkiran DPRD Kota Yogya Foki Ardiyanto, menjelaskan regulasi terkait perparkiran sudah ditetapkan ada akhir Desember 2018 lalu. "Berdasarkan aturan dari Perda Induk Perparkiran, retribusi baru untuk parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir berlaku satu tahun sejak perda disahkan," jelasnya, Kamis (24/1/2019) malam. 

Oleh karena itu, selama satu tahun sejak ditetapkan Pemkot Yogya harus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini karena akan ada perubahan tarif parkir, salah satunya penerapan aturan parkir progresif di sejumlah ruas jalan. Selain sosialisasi, eksekutif juga memiliki tugas untuk melengkapi infrastruktur pengelolaan parkir, seperti penyediaan alat untuk mengukur waktu yang digunakan masyarakat saat parkir.

"Penerapan tarif parkir progresif membutuhkan dukungan fasilitas berupa alat untuk mengukur lama waktu seseorang parkir. Semakin lama, maka tarif parkir yang dikenakan pun akan semakin tinggi," imbuh Fokki.

Penerapan tarif parkir di tepi jalan umum dikategorikan dalam tiga kawasan yakni Kawasan I, II, dan III. Hanya, penjabaran ruas jalan di tiap kawasan itu akan dituangkan dalam peraturan walikota. Sedangkan tarif progresif hanya diterapkan di Kawasan I serta tempat khusus parkir.

Dalam tarif parkir progresif di Kawasan I, mobil akan dikenai tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan tiap jam berikutnya akan dikenai tambahan Rp 2.500. Sedangkan untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 dan setiap jam berikutnya ditambah Rp 1.500.

Sementara Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogya Ign Hananto, mengaku mendukung upaya kenaikan tarif parkir tersebut. Menurutnya, sarana pendukung harus dipenuhi terlebih dahulu. Terutama untuk penerapan tarif progresif di tepi jalan umum Kawasan I. "Kalau di tempat khusus parkir, itu biasanya sudah dikelola oleh swasta. Mereka juga sudah punya alat. Tapi kalau yang di tepi jalan umum ini kan butuh daya dukung alatnya," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X