YOGYA, KRJOGJA.com - Penduduk Kota Yogya yang tidak mampu namun belum masuk dalam database peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus tetap terlindungi. Terutama dalam mengakses layanan kesehatan meski saat ini sudah dilakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami melihat, masih banyak penduduk yang sebelumnya memegang Jamkesda yang datang ke Balaikota untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui program Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD). Sebenarnya mereka tidak perlu mendaftar karena sebelumnya sudah masuk Jamkesda," urai anggota Komisi D DPRD Kota Yogya Dwi Budi Utomo, Sabtu (5/1).
Karena itu, bagi yang belum menjadi peserta JKN namun tengah mengakses layanan kesehatan seharusnya tetap dibiayai Pemkot melalui Jamkesda. Kemudian untuk selanjutnya segera mengurus ke loket Jamkesda agar dimasukkan dalam database JKN melalui program PDPD.
Dwi Budi, menilai sosialisasi integrasi Jamkesda ke JKN yang dilakukan per Januari 2019 harus terus digalakkan. Hal ini lantaran hingga awal bulan ini masih banyak penduduk Kota Yogya yang mendatangi loket Jamkesda. "Intinya, jangan sampai ada warga sakit dan periksa ke rumah sakit ternyata harus mengeluarkan biaya sendiri karena belum masuk database JKN," tandasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogya Agus Sudrajat, sebelumnya menjelaskan kepesertaan JKN melalui program PDPD mendapatkan respons cukup tinggi. Melalui program itu Pemkot Yogya akan membayarkan iuran kepesertaan bagi penduduk Kota Yogya di kelas III. Terutama bagi warga yang sebelumnya sudah menjadi peserta JKN di kelas I dan II namun memiliki tunggakan selama setahun
terakhir.Â
"Warga tersebut dipersilakan mendaftar di loket Jamkesda kompleks Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogya sejak 17 Desember 2018. Sampai sekarang pun masih kami layani," jelasnya. (Dhi)