Empat Uang Kertas Segera Ditarik dari Peredaran

Photo Author
- Kamis, 13 Desember 2018 | 04:16 WIB

EMPAT pecahan uang lama masing-masing Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 akan segera ditarik dari peredaran. Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran empat pecahan uang lama tersebut.

Namun demikian bagi masyarakat yang masih memilikinya diberi kesempatan untuk menukarkan ke seluruh kantor bank sentral hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang hingga tanggal tersebut, termasuk layanan khusus pada 29 - 30 Desember 2018. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X