Pekerja Informal Perlu Perlindungan Hukum

Photo Author
- Selasa, 11 Desember 2018 | 09:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi) mendesak DPRD DIY untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan di sektor informal. Perda tersebut nantinya akan melindungi sejumlah pekerja informal, termasuk didalamnya pekerja rumahan, buruh gendong dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Sutinah, Ketua Paguyuban Buruh Gendong 'Sayuk Rukun' mengatakan kekosongan hukum terkait pekerja di sektor informal membuat dirinya harus menanggung segala sesuatu seorang diri dalam pekerjaan, seperti penghasilan yang minim dan tak pasti. "Sebagai buruh gendong, penghasilan kami minim tiap harinya. Tidak ada hukum yang menjamin kesehatan kerja jika ada masalah di pasar. Biaya pengobatan kami sendiri yang tanggung," ujar Sutinah saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY.

Sementara itu, Pendamping Utama Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi), Hikmah Diniah menambahkan, meski sekarang telah ada UndangUndang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi UU tersebut belum mengakomodasi jenis pekerjaan informal.

Terpisah, Ketua DPRD DIY, H Yoeke Indra Agung Laksana SE mengungkapkan pihaknya akan mendiskusikan terkait perda tersebut. Meski belum ada metodologi secara nyata yang menghitung kontribusi pekerja informal dalam peningkatan ekonomi di DIY, tetapi secara kasat mata, mereka berperan dalam industri kerajinan. (M-1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X