YOGYA, KRJOGJA.com - Komisi A DPRD DIY menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Raperda tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY membentuk Jogja Smart Province berdasarkan Rencana Induk TIK.
Salah satu yang digagas melalui Raperda itu adalah program jangkauan internet gratis untuk seluruh desa/kelurahan di DIY. Dalam program ini ditargetkan, tahun 2020 sebanyak 438 desa/kelurahan di DIY seluruhnya terjangkau jaringan internet.
Baca juga :
Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Yogya, Kamu Setuju?
Lowongan CPNS, Pemkot Yogyakarta Buka 356 Formasi
â€Bagaimana masyarakat secara mudah mendapatkan akses dan pelayanan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi. Membentuk jaringan teknologi informasi di tahun 2019 di tahap pertama bisa melayani pemerintah desa hingga tahun 2020 terjangkau pelayanan internet. Ke depan unit kesehatan, layanan pendidikan bisa dijangkau,†kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY Roni Primanto Hari, pihaknya sudah merintis infrastruktur dengan membangun jaringan optik di seluruh kantor pemerintah juga ke sekolah. Pembangunan co-working space dilakukan agar rakyat bisa memanfaatkan dengan baik dan benar. (M-1)