Jadi Penerima BPNT?, Begini Aturan Pencairannya

Photo Author
- Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:08 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kendati sudah digulirkan sejak tahun lalu namun penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memahami proses pencairan bantuan tersebut. Terutama akumulasi BPNT dari bulan-bulan sebelumnya yang tidak bisa dicairkan sekaligus. Hal ini lantaran proses transfer dari pemerintah pusat yang dilakukan setiap bulan memiliki kode transaksi yang berbeda.


"Dana yang diterima warga penerima BPNT memang bisa disimpan dulu dan baru dicairkan saat dibutuhkan. Namun, masyarakat disarankan untuk segera mencairkannya rutin tiap bulan,” jelas Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Yogya Iriyanto Edi Purnomo, Senin (27/8). 

Pada tahun ini, jumlah penerima BPNT di Kota Yogya ditetapkan sebanyak 17.634 penerima. Hingga saat ini belum ada informasi terkait penambahan jumlah penerima BPNT maupun penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Iriyanto menjelaskan, setiap bulan penerima bantuan pangan nontunai memperoleh

dana bantuan sebesar Rp 110.000. Dana itu langsung ditransfer masuk ke rekening setiap penerima. Di Kota Yogya, pencairan BPNT dilakukan rutin tiap tanggal 25 setiap bulan. Penerima bisa langsung datang ke e-warong di wilayah masingmasing untuk mencairkan bantuan. Sedangkan pencairannya untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras dan telur ayam.

Penerima akan lebih mudah jika rutin mencairkan bantuan setiap bulan. Hal ini karena dana bantuan yang terakumulasi tidak bisa dicairkan langsung secara penuh tetapi harus mengikuti pencairan tiap bulan. Hal tersebut disebabkan wallet untuk dana bantuan memiliki kode yang berbeda-beda setiap bulan. Dengan begitu, pencairan harus dilakukan satu per satu sesuai kode yang dimiliki. "Memang tetap bisa dicairkan, tetapi prosesnya membutuhkan waktu lebih lama,” ujarnya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X