YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya menjamin hak suara warga untuk Pemilu 2019. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyisir warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang belum merekam data kependudukan.
Kepala Seksi Penertiban Kartu Tanda Penduduk Disdukcapil Kota Yogya, Bram Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil menemukan 22 warga binaan lapas yang belum tercatat administrasi kependudukannya dalam database. Terdiri dari 17 orang perempuan dan lima orang laki-laki. "Dalam penyisiran itu kami langsung berikan layanan perekaman data kependudukan," jelasnya.
Khusus untuk warga binaan laki-laki, sebelumnya pihak lapas menyodorkan data 38 orang. Namun setelah dicek dalam database kependudukan, ternyata hanya lima orang yang belum melakukan perekaman data.
Seluruhnya juga sudah dipastikan merupakan penduduk dengan domisili Kota Yogya. Dengan telah direkamnya data kependudukan serta kepemilikan KTP elektronik, maka yang bersangkutan berhak menggunakan hak suara meski belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bram menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan aksi jemput bola perekaman data kependudukan ke jenjang SMA/SMK di Kota Yogya. Ditargetkan bulan depan atau pada September, aksi jemput bola bisa digulirkan. "Sasaran utamanya ialah para pemilih pemula atau pelajar yang baru berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang," imbuhnya.
Sebelumnya, Dindukcapil dan KPU Kota Yogya sudah berupaya memfasilitasi pemilih pemula untuk merekam data pada 13-19 Agustus 2018. Mereka diberikan surat undangan sekaligus surat izin ke sekolah untuk merekam data di kantor kecamatan maupun kantor KPU Kota Yogya, akan tetapi hanya 1.502 orang yang memanfaatkan layanan tersebut sedangkan sebanyak 1.928 orang warga Kota Yogya masih belum rekam data.
Bram mengimbau, bagi pemilih pemula tidak perlu harus menunggu usia genap 17 tahun untuk merekam data. Sampai saat ini layanan perekaman data tetap dilayani di seluruh kantor kecamatan maupun kantor Dindukcapil Kota Yogya, hanya kartu fisik KTP elektronik baru akan diberikan setelah menginjak usia 17 tahun. "Jangan terpaku pada tanggal 13-19 Agustus 2018 kemarin. Selebihnya pun masih kami layani hingga seterusnya," tandasnya. (Dhi)