Psst.., Ada 3.879 Transaksi Keuangan Mencurigakan di Yogyakarta

Photo Author
- Selasa, 14 Agustus 2018 | 13:18 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 3.879 kasus Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) di DIY. Hal ini membuat DIY menduduki peringkat 11 dari 34 propinsi di Indonesia dengan LKTM. Peringkat tiga besar diduduki DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Laporan tersebut terhitung sejak 2010 hingga 2018 dengan nominal tertinggi Rp 200 miliar. Dari 3.879 laporan yang masuk, terbanyak dari kasus penipuan dengan 991 laporan dan dugaan korupsi ada 202 laporan. "Jika di ranking secara nasional, DIY menempati peringkat ke-11," ujar Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan PPATK Ivan Yustiavandana saat audiensi dengan Dirut PT BP Kedaulatan Rakyat dr Gun Nugroho Samawi, Selasa (14/08/2018). Ikut mendampingi Direktur Keuangan Imam Satriyadi SH, Wakil Pemimpin Redaksi KR Drs H Ahmad Luthfie MA, Wakil Pemimpin Redaksi Koran Merapi Pembaruan Hudono SH, Redaktur Pelaksana KR Primaswolo Sudjono Spt dan Marcomm KR Drs Widyo Suprayogi.

Menurut Ivan, angka tersebut untuk ukutan DIY termasih tinggi. Apalagi mengingat luas wilayah DIY yang sempit. Di sisi lain angkanya juga cenderung mengalani kenaikan dari tahun ke tahun. Untuk itu tidak dapat dipandang enteng dan membutuhkan penanganan serius. Apalagi total nominal LTKM di DIY mencapai Rp 1,6 triliun.

Dari lima kabupaten/kota di Yogyakarta, Kota Yogyakarta berada di peringkat pertama dengan 3.173 LTKM. Disusul Kabupaten Sleman dengan 401 LTKM, Kabupaten Bantul dengan 110 LTKM, Kabupaten Gunungkidul 102 LTKM dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 93 LTKM.

Dalam kesempatan tersebut, Ivan menungkapkan, jika kedatangannya ke Yogyakarta tersebut dalam rangka survey indeks persepsi publik terhadap pencucian uang. Survey ini menyasar 110 ribu responden masyarakat yang tersebar di 11 desa di 34 propinsi seluruh Indonesia. PPATK menanyakan efektivitas penegakan hukum terkait pencucian uang dan pembiaan terorisme dari  perspektif masyarakat.

Harapannya PPATK tahu apakah selama ini pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini dengan efektif atau belum. Ada banyak pertanyaan yang diajukan terkait hal tersebut, khususnya yang terjadi di daerah mereka masing-masing. Survey ini juga sekaligus untuk mengetahui tingkat pengetahuan masyarakat terhadap rezim yang sekarang.

"Ini sudah yang keempat kalinya kita selenggarakan. PPATK bekerjasama dengan 21 yang lain. Mulai dari kejaksaan, kepolisian, bea cukai, kementrian dan sebagainya. Karena ini adalah projek nasional," jelasnya. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X