YOGYA, KRJOGJA.com - Peningkatan kualitas dan kompetensi guru menjadi bagian penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menyadari akan hal itu, Kemendikbud terus melakukan pemantauan terhadap kinerja dan kompetensi guru.Â
Salah satunya dengan menerapkan aturan baru mewajibkan setiap sekolah melaporkan presensi kehadiran guru setiap hari melalui aplikasi online yang langsung terhubung ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Semua itu dilakukan sebagai salah satu persyaratan bagi guru untuk bisa Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA :
Kemendikbud Terus Berupaya Penuhi Kebutuhan Guru di SDN
Mendikbud Usulkan 1000 Guru Honorer Menjadi PNS
"Presensi online bagi guru penerima TPG akan diberlakukan mulai Juli 2018 atau saat memasuki tahun ajaran baru. Presensi online itu secara otomatis akan terpantau langsung oleh petugas Kemendikbud. Adapun presensi online tersebut setiap sekolah akan dioperatori langsung oleh masing-masing kepala sekolah yang bertugas melaporkan presensi guru bersertifikat," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Drs K Baskara Aji di ruang kerjanya.
Baskara Aji menyatakan, meski kebijakan soal presensi online tergolong baru, tapi guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir. Aplikasinya sudah diluncurkan oleh Kemendikbud dan kepala sekolah sudah diberi pelatihan untuk pengoperasiannya. Karena kendalinya ada di kepala sekolah, secara otomatis mereka memiliki peran penting sebagai manajer yang harus melakukan kontrol, terhadap guru-guru. Terutama terhadap mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi. Karena bersifat online, maka setiap sekolah harus memastikan pemenuhan jaringan internet.
Pelaporan presensi tersebut tidak hanya bisa dilakukan melalui personal computer (PC) saja, namun juga dapat dilaporkan melalui ponsel. (Ria)