Nilai Rendah Bisa Daftar SMPN 5, Ini Programnya

Photo Author
- Sabtu, 30 Juni 2018 | 00:12 WIB

YOGYA, KRjogja.com - Setelah keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta 2018, SMP Negeri 5 Yogyakarta siap melaksanakan sistem zonasi berbasis Rukun Warga (RW). Kebijakan tersebut akan membuat calon siswa didik yang tinggalnya lebih dekat dengan sekolah memiliki peluang besar diterima, dengan tidak mempertimbangkan berapa besar nilai yang diperoleh. 

Menurut Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta, Dr Suharno SPd, SPdT MPd, Jumat (29/6) dengan sistem zonasi, siswa yang masuk akan beragam kemampuannya, dari calon dengan nilai ujian yang tinggi, menengah maupun rendah."Kita siap menerima siswa dengan nilai ujian tinggi sampai rendah," ujar Suharno.

Namun demikian, sebagai SMP Rujukan dan menjadi contoh bagi pengembangan sekolah lainnya, SMP Negeri 5 tetap menjaga standar kelulusan pada setiap siswanya. Adapun standar atau Kriteria Ketuntatasan Minimal (KKM) adalah 80. Standar itu diterapkan, agar para siswa dengan potensinya berusaha dan sungguh-sungguh belajar untuk mencapai standar minimal tersebut. siswa yang berpotensi mampu mencapai KKM 80 lebih mudah, maka akan masuk dalam program 4 semester (2 tahun). Sedangkan bagi siswa mencapai KKM 80 dengan waktu yang normal, maka masuk dalam program 6 semester (3 tahun) dan seterusnya.

Berita terkait:

SMPN 5 Adopsi Sistem SKS Perkuliahan, Simak Penjelasannya


Mirip Kuliah di Kampus, Ini Struktur Kurikulum SMPN 5 Yogya

Dijelaskan, sudah setahun ini SMPN 5 Yogyakarta ditunjuk sebagai salah satu sekolah yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki potensi lebih, untuk lebih cepat menyelesaikan sekolah.

Untuk angkatan tahun 2018/2019, SMPN 5 Yogyakarta bakal menerima kemampuan calon siswa yang lebih beragam kemampuan, maka program 8 semester (4 tahun) dan 10 semester (5 tahun) bisa terisi. Waktu mereka akan lebih lama memperoleh pendidikan di sekolah, agar mampu mencapai standar yang sudah diterapkan selama ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X