YOGYA (KRJOGJA.com) - Sebanyak 9 Cabang dari total 13 Cabang Paguyuban Wehrkreis (PWK) III Yogyakarta di seluruh Indonesia mendesak penundaan Musyawarah Besar (Mubes) ke-7 yang akan digelar Badan Pengurus Pusat (BPP) PWK III Yogyakarta di Hotel Inna Malioboro Yogya, 28-29 Juni mendatang. Kesembilan Cabang PWK yang menginginkan penundaan yaitu Cabang Bantul, Gunungkidul, Purworejo, Kebumen, Magelang, Salatiga, Semarang, Bandung dan Cabang Lampung. Desakan penundaan itu terpaksa dilakukan karena pengurus BPP dinilai banyak melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sekretaris PWK III Yogyakarta Cabang Purworejo, Dwijo Santoso mengatakan, Mubes ke-7 dianggap penuh rekayasa dan diskriminatif. Hal ini terbukti dari peserta Mubes yang hadir harus berKTA yang diperbarui. Sementara peserta Mubes yang berKTA lama dan sudah menjadi anggota PWK selama bertahun-tahun serta telah mendapatkan surat mandat dari cabang tidak diperkenankan hadir.
Selain itu, berdasarkan pasal 31 nomor 1 ayat 1 b Anggaran Rumah Tangga tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ), BPP harus mengirimkan LPJ Keuangan salambat lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Mubes kepada Pimpinan Cabang untuk dimintakan persetujuan dalam Mubes. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh BPP.
"Sikap ini menandakan pengurus BPP tidak transparan dalam mengelola keuangan PWK. Ini jelas melanggar AD/ART," terang Dwijo kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel Wisanti Yogyakarta, Senin (25/6/2018). Hadir dalam acara tersebut Budayawan Emha Ainun Najib (Cak Nun) didampingi Komandan SAR DIY Brotoseno, sejumlah advokat serta perwakilan pimpinan Cabang PWK III Yogyakarta. Anggota PWK III Yogya adalah para pelaku sejarah Serangan Oemoem 1 Maret 1949 dan anak cucunya (generasi penerus).
Dwijon mengatakan, sembilan Cabang PWK tersebut merekomendasikan Mubes ditunda paling lambat 30 September 2018, karena terdapat banyak friksi berbagai kepentingan dan tidak sesuai dengan AD'ART PWK III Yogyakarta. "Kami minta BPP untuk segera melengkapi kewajibannya yaitu membuat LPJ Keuangan dan menata/memperbaiki kembali sistem dalam paguyuban supaya menjadi baik. Selain itu BPP jangan diskriminatif terhadap anggota saat Mubes," katanya.
Cak Nun mengatakan, para pejuang kemerdekaan itu telah mempertaruhkan harta, jiwa dan raga demi membela NKRI. Maka selayaknya jangan dipersulit. Menurutnya, kesewenang-wenangan BPP terhadap pengurus cabang merupakan bencana sosial yang harus dibetulkan. "Saya dan Brotoseno tidak punya kepentingan dalam masalah ini. Namun kami siap membantu para anggota PWK yang terzolimi untuk mendapatkan kebenaran, meskipun harus ditempuh lewat jalur hukum," katanya. (Dev)