YOGYA KRJogja.com - Penggugat PTUN, Sukrisno Wibowo selaku pemilik tanah yang seharusnya mendapatkan pembayaran pembebasan atas tanah tetapi kenyataannya yang mendapatkan ganti rugi dari Pemda DIY justru para penyewa. Kuasa Hukum Sukrisno akan melakukan tuntutan hukum pada penerima dan pemberi.
"Hal ini mengacu dari pemeriksaan saksi ahli yang berkesesuian mengenai konversi atas tanah yang intinya masalah pemilik tanah diprioritaskan siapa yang menguasai, klien kami secara fisik menguasai dan tinggal di objek sengketa eks bioskop Indra," tegas Kuasa Hukum Penggugat Erick S Paat BSc SH kepada wartawan usai sidang di PTUN Yogya, Rabu (23/05/2018).
Disebutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan sertifikat dan pengelolaan tanah eks bioskop Indra sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, dan hampir memasuki tahap kesimpulan sebelum putusan. Sidang PTUN Rabu (23/5) dengan penyerahan tambahan bukti surat dan keterangan saksi dari Pemda DIY.
BACA JUGA :
Penataan Eks Bioskop Indra Minta Dihentikan
Pembangunan Eks Bioskop Indra Jalan Terus
"Disamping saksi fakta, saksi ahli yang sudah dihadirkan dari Tergugat yaitu Sujitno SH MS (Pengajar Hukum Agraria UGM) sementara dari kami, Penggugat menghadirkan Dr Aartje Tehupeiory SH MH ahli Hukum Agraria dan Dr Binoto Nadapdap SH MH Ahli Hukum Perusahaan dari Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia Jakarta," papar Erick yang didampingi kuasa hukum lainnya Medi Purba SH, Don Hampri Can SH MH, Ricky D Moningke SH. (M-3)