Sengaja Turun Lampaui Relasi, Penumpang KA Bakal Terima Hukuman Ini

Photo Author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 20:12 WIB
 Sengaja Turun Lampaui Relasi, Penumpang KA Bakal Terima Hukuman Ini
Sengaja Turun Lampaui Relasi, Penumpang KA Bakal Terima Hukuman Ini

Krjogja.com - YOGYA - Ulah nekat penumpang kereta yang sengaja bablas (melebihi relasi sesuai tiket) masih saja terjadi. KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 29 kasus muncul sepanjang 2023 hingga bulan Juli lalu.


Tak ayal hal tersebut menjadi perhatian dan Daop 6 akhirnya memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya mulai tanggal 3 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo melalui siaran tertulis, Rabu (2/8/2023).


Sebagai langkah pencegahan pihak kereta api sudah melakukan pengumuman melalui kondektur di atas kereta. Penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.


Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. "Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” sambung Franoto.


Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Atau, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat pada kesempatan pertama.


"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tandasnya.


Petugas di stasiun nantinya akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.


"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X