Penataan Eks Bioskop Indra Minta Dihentikan

Photo Author
- Kamis, 3 Mei 2018 | 02:16 WIB

KRJogja.com - Masih melakukan upaya hukum Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan sertifikat dan pengelolaan tanah eks bioskop Indra dan Penetapan I/G/2018//PTUN Yogya, tanggal 3 April 2018 menjadi dasar bagi  Kuasa Hukum Erick S Paat BSc SH mewakili 5 Penggugat mengirimkan surat kepada Gubernur DIY selaku Tergugat II Intervensi I untuk menghentikan aktivitas pihak-pihak  di lokasi obyek sengketa. 

"Penggugat  mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Kepala BPN RI No 39/HPL/BPN RI/2014 Tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberiaan Hak Pengelolaan atas Nama Pemprov DIY, juga pembatalan  Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah  seluas 5.170 M2  (eks bioskop Indra) oleh Pemda DIY  Nomor 0001 Kel Ngupasan, Surat Ukur 00718/Ngupasan/2013 yang diterbitkan kantor Pertanahan Kota Yogya. Kita sudah ingatkan, namun 28 Maret, Pemprovi DIY telah melakukan perubuhan terhadap bangunan yang menjadi obyek sengketa," papar Erick kepada wartawan, Rabu (2/5) di Hotel Madukoro, Taman Siswa Yogya

Didampingi salah satu Penggugat Sukrisno Wibowo, Erick menyebutkan dalam sidang Selasa (3/4) Majelis Hakim PTUN mengeluarkan Penetapan I/G/2018//PTUN Yogya yang intinya mengabulkan permohonan Penggugat untuk Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN, eksekusi/penataan obyek sengketa. "Tetapi kenyataannya Tergugat II, Intervensi I tetap melakukan kegiatan di obyek sengketa," papar Erick. 

Selanjutnya dengan surat yang telah dikirimkan ke pihak-pihak berkompeten, papar Erick, pihaknya akan melakukan peninjauan pada Senin, minggu depan. "Bila masih ada kegiatan di lahan sengketa, kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," papar Erick tanpa menyebutkan dengan jelas upaya hukum itu, "Nanti saja bisa dilihat," tegasnya.  

Erick menjelaskan Penggugat adalah pemilik hak atas tanah bekas Recht Van Eigendom Verponding dengan bukti dokumen lengkap yang tidak pernah dijual atau dialihkan ataupun dilepaskan haknya kepada siapapun sampai saat ini. "Gugatan PTUN dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang.Kepala BPN sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogya Tergugat II, Pemerintah Provinsi DIY dan Tanto Suharno sebagai Tergugat II Intervensi I," jelasnya. (M-3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X