Ujaran Kebencian Jadi Perhatian

Photo Author
- Jumat, 20 April 2018 | 10:37 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pihak kepolisian sering minta bantuan Balai Bahasa DIY untuk menjadi saksi ahli terkait kasus di media sosial (Medsos) yang kasusnya sampai ke tangan polisi.

”Umumnya tentang ujaran kebencian yang menyinggung harga diri orang lain, misalnya pelecehan, ancaman dan sebagainya. Ujaran kebencian di medsos memang jadi perhatian,” ujar Kepala Balai Bahasa DIY Drs Pardi Suratno MHum dalam Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di kantor setempat.

Hadir pula pembicara Drs Sulistyo SH MSi (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DIY). Menurut Pardi, dalam UU RI No 24 tahun 2009 disebutkan bahasa negara (bahasa Indonesia) wajib digunakan untuk nama lembaga, baik swasta maupun pemerintah dan wajib digunakan dalam alat informasi yang merupakan pelayanan umum.

Menurut Pardi, Balai Bahasa DIY diam-diam juga melakukan pemantauan terhadap lembaga di jalan protokol dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Seperti papan nama dan penunjuk arah.

Dalam pengamatan itu, PT BP Kedaulatan Rakyat di Jalan Margo Utomo dan Bank BPD DIY di Jalan Panembahan Senopati dinilai sudah cukup baik. Beberapa lembaga lain yang dinilai penggunaan bahasa Indonesia masih belum baik, pihak Balai Bahasa DIY akan menyurati. (War)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X