YOGYA, KRJOGJA.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Â 17 tahun 2018 tentang zonasi sekolah SMA Sederajat bakal diberlakukan merata di penerimaan siswa baru DIY tahun 2018. Namun, ternyata tidak semua pihak menerima pemberlakuan sekolah berdasar kedekatan rumah tinggal tersebut.Â
BACA JUGA :
Orangtua Murid Ngadu DPRD, Begini Jawaban Kadisdikpora DIY
Rabu (21/03/2018) siang, puluhan orangtua/wali murid SMP Negeri 4 Pakem dan beberapa sekolah lainnya mendatangi DPRD DIY. Mereka menyuarakan aspirasi keberatan dengan pemberlakuan zonasi sekolah di DIY yang dianggap mendiskriminasi hak anak untuk bersekolah.Â
Agung Andi wali murid SMP N 4 Pakem warga Cangkringan Sleman mengungkap saat ini ia kebingungan hendak menyekolahkan anaknya ke SMA mana karena di wilayah lima kilometer Cangkringan hanya terdapat dua sekolah saja. Di sisi lain, zonasi dinilai memberatkan langkah anak untuk bersemangat mengincar sekolah favorit yang rata-rata berada di kota.Â
“Kalau kita hidup di kota, punya KTP zona satu maka pilihannya banyak tapi saya di Cangkringan yang dalam zonasi dianggap di luar DIY merasa sangat kesulitan. Saya setuju zonasi tapi kualitas sekolahnya ditata terlebih dahulu, jangan didiskriminatif berdasar rumah tinggal,†ungkapnya.Â
Orangtua siswa yakni Gunawan warga Wedomartani yang anaknya bersekolah di SMP N 5 Yogyakarta bahkan sempat menangis saat menyampaikan aspirasinya. Anaknya yang sudah hampir SMA mendadak drop semangat belajar karena kehilangan peluang bersekolah di SMA Favorit karena terhalang zonasi.Â
“Saya bingung membangkitkan semangat dia saat ini, saya sampai mau menangis tapi tidak bisa di depan dia tentunya. Peraturan ini menghilangkan semangat dia, bagaimana nilai tryoutnya drop karena membaca peraturan zonasi ini,†ungkapnya.Â