Banyak Aturan Hukum Tak Jamin Ketertiban Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2018 | 16:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Banyaknya aturan hukum selama ini ternyata belum memberikan sumbangan yang signifikan kepada masyarakat untuk lebih beradab tertata dan tertib. Oleh karena itu, justru pemberdayaan hukum (law enforcement) menjadi sangat penting dan mendesak daripada jumlah peraturan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.

Pandangan ini mencuat dari penuturan anggota DPD RI daerah pilih DIY, Ir. H. Cholid Mahmud MT dalam acara Sosialisasi MPR RI di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Daerah DIY, Jalan Kusumanegara 133 Yogyakarta Rabu (7/2/2018). Acara yang bekerjasama dengan Lembaga Sosial Peningkatan Partisipasi Kampung (LSPPK) Kota Yogyakarta ini berlangsung cukup menarik dengan dihadiri pegiat kegiatan masyarakat kampung di kota Yogyakarta.

Cholid mengatakan selama ini DPR dan DPD RI sangat produktif dalam menghasilkan Undang-Undang (UU). Hal ini menurut dia tercermin dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode keanggotaan DPR RI dan keputusan  Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU setiap tahun.  

Namun demikian Cholid mempertanyakan seberapa jauh aturan perundangan tersebut telah membentuk ketertiban dan keteraturan keamanan rasa terlindungi masyarakat. “Beberapa data menunjukkan bahwa semakin banyak aturan pelanggaran hukum semakin meningkat, misalnya saja di Indonesia peraturan dan perundangan korupsi paling lengkap dibandingkan dengan negara Asia lainnya tapi kasus korupsi tiap hari terus tampak lewat media dari pejabat pusat, provinsi bahkan kabupaten,” ungkapnya.

Kondisi tersebut disebut Cholid menunjukkan bawasanya aturan yang banyak belum tentu diikuti ketaatan akan peraturan. “Semangat membuat peraturan belum diiringi dengan semangat untuk disiplin dan taat terhadap aturan, sehingga hukum benar-benar belum berdaya di tengah masyarakatnya, ini yang harus diubah,” sambungnya.

Cholid pun berharap seluruh elemen bangsa Indonesia tetap berpedoman pada ayat 3 Pasal 1 Bab I Bentuk Kedaulatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Perubahan yang ketiga). Ayat ini memberikan pengertian bahwa hukum menjadi panglima dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan pendekatan hukum menjadi arus utama dalam menjalankan sistem pemerintahan bukan dengan pendekatan kekuasaan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X