Frekuensi Radio Kapal Nelayan Harus Berizin

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2017 | 14:31 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Kapal-kapal berukuran (10-30) Gross Ton (GT) dan (30-60) GT umumnya tidak dilengkapi dengan perangkat komunikasi keselamatan maritim. Melainkan hanya menggunakan perangkat komunikasi all band HF yang biasa digunakan oleh amatir radio. Peralatan ini tidak standar dan tidak sesuai peruntukan.

Kepala Balai Monitoring Kelas II DIY Ir Slamet Wibowo MM mengatakan, penggunaan perangkat komunikasi yang tidak terstandarisasi serta spektrum frekuensi radio tanpa aturan bisa membahayakan penerbangan. Banyak keluhan dari maskapai penerbangan nasional/internasional yang terganggu komunikasi radionya saat memasuki perairan Indonesia, yang ternyata berasal dari kapal-kapal Indonesia.

"Hal ini bisa mengancam keselamatan penerbangan, sehingga penggunaan frekuensi radio harus ditertibkan," terang Slamet dalam seminar 'Sosialisasi Pengguna Grekuensi Radio dan Perizinan Secara Online' di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Selasa (5/12/2017). Seminar diikuti 200 peserta terdiri nelayan, instansi pemerintahan, penegak hukum dan pengguna lisensi berizin.

Menurutnya, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengajak seluruh nelayan menggunakan perangkat komunikasi yang sesuai standar dan menggunakan frekuensi radio yang sesuai peruntukan. Stop penggunaan perangkat komunikasi radio all band tranceiver karena tidak sesuai peruntukan.

Gunadi selaku Kasubdit Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikam Kementerian Kominfo mengatakan, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib dengna izin dari pemerintah. Selain itu perangkat komunikasi radio yang digunakan juga wajib memenuhi persyarakat teknis. "Ada tiga hal yang wajib diperhatikan yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio, perangkat radionya serta operator radionya yang harus memegang sertifikat," katanya. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X