Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra, Muncul Ahli Waris Lain

Photo Author
- Rabu, 15 November 2017 | 19:49 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Rencana pembangunan pusat perbelanjaan bagi pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Bioskop Indra di kawasan Jalan Malioboro diketahui masih menyisakan polemik. Ahli waris yang mengklaim memiliki dasar hukum masih bersikukuh berhak atas tanah tersebut membuat Pemda belum dapat melakukan proses pembangunan di lahan seluas 7.400 meter persegi itu.

Belum selesai klaim dari seseorang atas nama Sukrisno Wibowo yang memegang sertifikat, kini muncul kembali kuasa hukum yang mewakili ahli waris lain dan mengakui memegang dokumen akta Eighendoom Verpooding 504 milik NV JBBM. Pengacara, Romi Habie SH mewakili Gilzbertus Clemence Franciscus Wilmink seorang warga asing yang menjadi WNI dan meninggal di Surabaya mengungkap, pihaknya memiliki dokumen sah terkait hak milik termasuk akta penyerahan saham Vera Antony Bushman yang merupakan nenek dari Sukrisno Wibowo pada tahun 1962.

Romi mengaku siap membeberkan bukti yang dimiliki tersebut pada Pemda DIY. Ahli waris Wilmink menurut Romi pun siap mendukung rencana penataan kawasan Malioboro yang telah digagas Pemda DIY beberapa waktu terakhir.

“Informasinya, Pemda tak bisa mengagunkan sertifikat hak guna yang telah didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Bank Dunia untuk meminjam dana pembangunan karena masih berstatus sengketa. Karena itulah kami siap menyelesaikan dan tak lagi punya daya tawar untuk meminta besaran ganti rugi, terpenting bisa selesai saja dan pembangunan berjalan,” ungkapnya di Yogyakarta, Rabu (15/11/2017).

Pemda DIY menurut Romi seharusnya tetap berusaha menyelesaikan dengan memberikan ganti rugi pada pemilik awal, bukan hanya pada pengindung yang beberapa tahun lalu telah mendapat dana total Rp 8 miliar. “Secara yuridis harusnya Pemda menyelesaikan dengan ahli waris pemilik, bukan klaim ahli waris tunggal yang secara yuridis tak punya legal standing,” sambungnya.

Terkait akta yang dimiliki Sukrisno Wibowo, Romi menuding bahwa sengaja dibuat oleh notaris dengan seolah-olah membuat rapat pemegang saham luar biasa. “Jadi beliaunya itu membuat akta dengan seolah menggelar rapat pemegang saham luar biasa. Kami mendukung bila Pemda DIY mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya lagi. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X