YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 4.779 pelanggar lalu lintas dikenakan tilang dalam operasi Zebra Progo 2017 oleh jajaran Polresta Yogya. Dalam operasi tersebut, ada sekitar 50 motor juga disita di Mapolresta karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kabag Ops Polresta Kompol Adji Hartanto didampingi Kasat Lantas Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, dalam operasi Zebra Progo 2017 ini dilaksanakan mulai 1-14 November 2017. Dalam dua pekan tersebut, sebanyak 4.779 pengendara yang ditilang dan 2.837 kena teguran.
"Dalam operasi Zebra Progo 2017 ini, selain penindakan kami juga melakukan preemtif dan preventif. Untuk sasarannya pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan sepeda motor, strobo dan lainnya" katanya Rabu (15/11/2017).
Selain menilang, ada sekitar 50 sepeda motor yang disita di Mapolresta Yogya karena pengendara tidak dapat menunjukkan STNK. Untuk sasaran Target Operasi (TO) di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo hingga Tugu. Kemudian Tugu hingga Titik Nol (Pos Besar).
"Untuk TO Polresta Yogya hanya itu saja. Tapi setiap polsek-polsek mempunyai TO sendiri sehingga pelaksanaan ini dapat tersebar di beberapa titik," tuturnya.
Tujuan operasi Zebra Progo 2017 ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas karena kecelakan itu dipicu adanya pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
"Kalau masyarakat sudah tertib berlalu lintas, angka kecelakaan dapat ditekan," pungkasnya.(Sni)