Desak Pergub Segera Diterbitkan

Photo Author
- Jumat, 3 November 2017 | 09:34 WIB

YOGYA (KR) - Polemik menyangkut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 berlanjut. Setelah sebelumnya paguyuban pengemudi taksi online mengadu ke DPRD DIY untuk menyatakan penolakan terhadap Permenhub tersebut, kini giliran pengemudi taksi plat kuning yang menyambangi dewan.

Dalam audiensi di DPRD DIY, Kamis (2/11), Komunitas Pengemudi Taksi Argometer

Yogyakarta (Kopetayo) menyatakan mendukung sepenuhnya Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Mereka juga mendesak segera diterbitkannya Pergub dan SK Gubernur yang menjadi landasan berlakunya Permenhub itu di DIY, selambat-lambatnya 7 November

2017.

”Kami minta dewan mendesak diterbitkannya Pergub dan SK Gubernur paling

lambat 7 November, sesuai hasil negosiasi dalam pertemuan kami dengan pihak

Pemda DIY di Kepatihan beberapa waktu lalu. Permenhub 108 ini harus segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan agar semua pihak tunduk pada aturan,”

kata Ketua Kopetayo Rudi Kamtono. (Bro/M-1)

Baca berita selengkapnya di SKH Kedaulatan Rakyat Edisi Jumat (03/11/2017)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X