YOGYA (KR) - Polemik menyangkut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 berlanjut. Setelah sebelumnya paguyuban pengemudi taksi online mengadu ke DPRD DIY untuk menyatakan penolakan terhadap Permenhub tersebut, kini giliran pengemudi taksi plat kuning yang menyambangi dewan.
Dalam audiensi di DPRD DIY, Kamis (2/11), Komunitas Pengemudi Taksi Argometer
Yogyakarta (Kopetayo) menyatakan mendukung sepenuhnya Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Mereka juga mendesak segera diterbitkannya Pergub dan SK Gubernur yang menjadi landasan berlakunya Permenhub itu di DIY, selambat-lambatnya 7 November
2017.
â€Kami minta dewan mendesak diterbitkannya Pergub dan SK Gubernur paling
lambat 7 November, sesuai hasil negosiasi dalam pertemuan kami dengan pihak
Pemda DIY di Kepatihan beberapa waktu lalu. Permenhub 108 ini harus segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan agar semua pihak tunduk pada aturan,â€
kata Ketua Kopetayo Rudi Kamtono. (Bro/M-1)
Baca berita selengkapnya di SKH Kedaulatan Rakyat Edisi Jumat (03/11/2017)