YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian Lalu-Lintas Polda DIY menggelar Operasi Zebra Progo 2017 selama 14 hari, 1-14 November 2017. Lima Polres di DIY pun menyelenggarakan operasi serentak menyasar pengemudi kendaraan bermotor yang tak melengkapi diri dengan persyaratan berkendara.
Seperti terlihat di simpang empat Tugu tepatnya di Jalan Marga Utama Rabu (1/11/2017) di mana Polresta Yogyakarta mengawali Operasi Zebra Progo 2017. Alhasil ratusan pengendara dikenakan tilang lantaran tak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK maupun bagian kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Dwi Prasetyo mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas di wilayah DIY khususnya Kota Yogyakarta. Menurut dia, pihak kepolisian ingin membangun budaya tertib lalu-lintas pada para pengendara di DIY.
“Kami secara khusus ingin menekan angka kecelakaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif sekaligus membangun budaya tertib lalu-lintas. Sasaran kami adalah pelanggaran kasat mata seperti kelengkapan spesifikasi kendaraan juga surat-surat kendaraan,†ungkapnya.
Polisi sendiri menurut Dwi tidak menerapkan sidang ditempat dalam operasi kali ini, namun pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui rekening resmi di Bank BRI dan BNI. “Untuk denda tetap kami arahkan ke kejaksaan dan nantinya pengadilan yang memutuskan, namun untuk pembayaran melalui bank juga bisa dilakukan dengan besaran denda yang telah disepakati oleh kejaksaan,†sambungnya.
Polisi berharap kedepan pengendara bisa semakin taat berlalu-lintas termasuk melengkapi persyaratan berkendara. “Harapan kami khususnya di Kota Yogyakarta ini angka kecelakaan semakin kecil karena masyarakat semakin sadar berlalu-lintas,†pungkasnya. (Fxh)