Pengemudi Taksi Online Tolak Permenhub 108

Photo Author
- Rabu, 1 November 2017 | 09:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com -  Regulasi mengenai taksi online masih terus mengundang pro-kontra. Ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) melakukan aksi damai di halaman Gedung DPRD DIY Malioboro Yogya, Selasa (31/10). 

Mereka membawa beragam spanduk berisi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Selain aksi damai, para pengemudi taksi online  longmarch dari Kotabaru menuju DPRD dan mogok kerja dengan mematikan aplikasi yang biasa mereka gunakan untuk mencari penumpang.

Ketua PPOJ Muhammad Anshori SH mengatakan, penolakan Permenhub yang diterapkan efektif mulai Rabu (1/11) tentang taksi online hari ini bukan tanpa alasan. Sebab, peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada peraturan sebelumnya.


”Salah satunya, penempelan stiker berukuran 15 cm, itu kan besar sekali, sedangkan ini mobil aset pribadi. Menurut kami, ini cukup mengganggu, membuat eksklusivitasnya berkurang. Sementara keistimewaan taksi online itu nilai jualnya pada kendaraan yang merupakan mobil pribadi, nilai jualnya ya di situ,” paparnya. 

Baca selengkapnya di Kedaulatan Rakyat Edisi Rabu (01/11/2017)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X