Antisipasi Gugatan Pedara, Kantor Pos Yogya Gandeng Kejati DIY

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2017 | 21:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kantor Pos Yogya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk antisipasi adanya gugatan perdata maupun ganti rugi. Dengan harapan, jika nanti terjadi masalah, Kejati DIY dapat mendampingi Kantor Pos Yogya. 

Kepala Kantor Pos Yogya Fediyan Syahputra mengatakan, sekarang ini selalu kantor pos melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Hal itu untuk antisipasi dalam menghadapi permasalahan hukum yang terjadi di kantor pos. Meskipun sekarang ini belum ada masalah hukum yang dihadapi oleh Kantor Pos Yogya. 

"Sewaktu-waktu terjadi gugatan perdata, pembayaran ganti dan lainnya, kami dapat meminta bantuan kepada Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara, " kata Fediyan di sela-sela penandatanganan kerja sama, Senin (21/8) di Kantor Pos Yogya. 

Kajati DIY Sri Harijati P SH MM menjelaskan, di samping pendampingan hukum, kerja sama ini juga berkaitan dengan pengiriman surat, dokumen, dan barang. Mengingat sebagai perusahaan BUMN, PT Pos juga harus menunjukkan kinerja yang baik, akuntabel, dan transparan.

"Ketika menemui persoalan hukum, bisa berkonsultasi ke kami. Saat pengadaan barang dan jasa juga bisa meminta pendampingan agar prosesnya tak menyimpang dari koridor hukum," jelasnya. (Sni) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X