YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY mempersilahkan Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) jika memang ingin menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 32 tahun 2017 tentang penyelenggaraan transportasi taksi berbasis aplikasi. Pemda percaya diri telah melakukan semua tahapan dalam merumuskan peraturan yang sudah mulai berlaku.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi kepada wartawan Selasa (18/7/2017) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan sesuai prosedur dalam menyusun pergub taksi aplikasi termasuk sosialisasi pada stakeholder. Menurut dia, hal tersebut memastikan bawasanya pergub telah sesuai aturan pembuatannya.
"Kami sudah melewati tahapan termasuk sosialisasinya, kami kan menentukan tarifnya bersama dengan perusahaan onlinenya dan mereka setuju. Tahapan sosialisasinya sudah kami laksanakan," ungkapnya.
Gatot pun mempersilahkan apabila pengemudi online Yogyakarta akan melayangkan gugatan terhadap Pergub tersebut. "Silahkan saja kan itu hak warga negara dan ada tahapan-tahapannya," lanjutnya lagi.
Sebelumnya, para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Pergub yang dirasa memberatkan kinerja oara pengemudi. Mereka menyatakan sikap menolak karena merasa dirugikan terhadap penindakan Dishub yang merazia pengemudi. (Fxh)