YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama Satuan Lalu-Lintas Polda DIY menggelar razia taksi online di kawasan Jalan Malioboro, Jumat (14/7/2017). Selama satu setengah jam mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, petugas gabungan menemukan 3 pengemudi online yang langsung ditilang lantaran belum mengantongi perijinan.Â
Erwin Istiawan, Kepala Kantor Pengendalian Lalu-Lintas Angkutan Jalan Dishub DIY mengatakan selama 1,5 jam total ada 90 kendaraan yang diperiksa di halaman kantor DPRD DIY. Menurut dia, ada 9 pelanggar ringan yang ditilang berdasarkan Undang-Undang Lalu-Lintas nomor 22 tahun 2009.Â
"Dari 9 yang kami lakukan penilangan, yang nyata-nyata online ada 3 pengemudi, lainnya ranah SIM/STNK yang ditangani kepolisian. Pelanggaran yang 3 tadi belum dilengkapi perijinan penyelenggaraan angkutan kendaraan bermotor umum," terangnya.Â
Tiga pengemudi taksi online tersebut kemudian mendapatkan tilang dari Dishub meski kemudian diperkenankan pergi sembari menanti persidangan. "Sanksinya pelanggaran ringan dan pengadilan yang memutuskan, pakai UU LLAJ," tegasnya.Â
Erwin sendiri mengakui sampai saat ini belum ada pihak pengemudi online yang berusaha mengajukan perijinan. "Sampai hari ini di Yogyakarta masih belum mengajukan tapi mereka masih berproses melengkapi persyaratan, tapi memang banyak yang mencoba beroperasi dan melengkapi," pungkasnya.Â
Salah satu pengemudi online yang ditilang, Iswanto (49) mengaku kecewa dengan operasi dari Dishub pagi ini. Menurut dia, seharusnya sebelum memutuskan melakukan razia, petugas mendatangi kantor penyedia jasa layanan dan menyampaikan peraturan pada perusahaan bukan driver pribadi.Â
"Kita harusnya dikumpulkan di kantor dan di sana disosialisasikan, kalau belum punya ijin tak boleh keluar kan lebih enak, kita juga tidak usah keluar. Kalau tahu-tahu ditilang seperti ini kan yang dirugikan drivernya," keluh driver asal Bantul ini. (Fxh)