Guru BK Hamili Siswi Terancam Diberhentikan

Photo Author
- Minggu, 9 Juli 2017 | 11:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Dikmad) Kanwil Kemenag DIY Drs H Edhi Gunawan MPdI menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan sanksi kepada guru salah satu madrasah yang mencabuli siswinya. Sanksi diberhentikan dari pekerjaannya sebagai PNS apabila ada ancaman hukuman pidana minimal empat tahun.

"Baru ancaman pidana empat tahun sudah diberhentikan, kalau ancaman hukuman kurang dari empat tahun tidak diberhentikan tetapi ada sanksi yang cukup berat,” jelas Edhi Gunawan kepada KR di Kanwil Kemenag DIY, Jumat (7/7), terkait ada guru BK sebuah madrasah di Bantul yang dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak didiknya.

Edhi mengaku sudah menghubungi madrasah bersangkutan, mendapat penjelasan bahwa sebetulnya atasan langsung atau kepala sekolah sudah melakukan usaha pembinaan dan mengusulkan pemindahan ke madrasah lain ketika terlihat ada gejala hubungan yang tidak wajar. Guru tersebut dipindah, dengan maksud agar tidak ketemu lagi dengan siswanya.

Ternyata perkembangan kemudian si siswi hamil dan keluarganya memperkarakan.

Menurut Edhi Gunawan, persoalannya memang sulit. Seandainya tidak dipidanakan, hanya perdata, kemudian si guru menikahi siswinya itu tetap terkena sanksi. PNS tidak boleh poligami, kalau melakukan itu, diberhentikan sebagai PNS. Oleh karena itu, Edhi mengingatkan agar guru madrasah bisa menjaga akhlakul karimah, harus bisa menjadi

teladan. (War)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X