Aduan ke Komisi Informasi DIY Masih Rendah

Photo Author
- Senin, 19 Juni 2017 | 19:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Jumlah aduan masyarakat ke Komisi Informasi Daerah (KID) DIY untuk medapatkan keterbukaan informasi publik, masih rendah. Sepanjang tahun 2017 ini baru ada 4 aduan, sedangkan 2016 ada 17 aduan yang mayoritas terkait dokumen tanah. "Masih perlu sosialisasi yang gencar tentang fungsi dan kewenangan KID kepada masyarakat," terang Anggota KID DIY Drs Martan Kiswoto MA dalam acara FGD bertema 'Peran Komisi Informasi Publik dalam Penegakan Supremasi Hukum' di Kantor KID DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Martan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, warga yang tidak diberi informasi (berbasis dokumen) oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dapat mengajukan keberatan ke pimpinan badan publik. Namun jika masih belum puas, warga dapat mengadukan ke KID. "Nantinya KID akan menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi," katanya.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Anang Zubaidi SH MH mengatakan, penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi melalui mediasi maupun ajudikasi, keduanya menghasilkan produk akhir yaitu berupa putusan. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. Sedangkan kekuatan mengikat putusan ajudikasi Komisi Informasi didasarkan pada diterima atau tidaknya putusan Komisi Informasi oleh para pihak. "Meski putusan Komisi Informasi bukan putusan pengadilan, namun putusan ajudikasi nonlitigasi yang dikeluarkan Komisi Informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan," kata Anang.

Oleh karena itu, meski UU KIP tidak memberikan penegasan mengenai mekanisme eksekusi yang sering menjadi penghambat pelaksanaan putusan, namun putusan Komisi Informasi tersebut merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan oleh pemohon maupun termohon. "Kalau termohon tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi dan tidak melakukan banding, masih ada celah hukum yang bisa ditempuh yaitu mengajukan ke pengadilan sebagai kasus perdata, karena mau tidak mau produk hukum harus dilaksanakan," katanya. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X