YOGYA, KRJOGJA.com  - Kebijakan penerapan transaksi nontunai untuk setiap pengeluaran keuangan daerah di Kota Yogya bakal dipercepat. Kendati berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, kebijakan itu dianjurkan mulai 1 Januari 2018, namun Pemkot memilih untuk merealisasikan bulan ini.
Keputusan tersebut menjadi gebrakan pertama kepemimpinan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sejak dilantik 22 Mei 2017 .
 "Jumat (2/6) kemarin kami sudah menggelar rapat dinas yang dihadiri seluruh kepala instansi hingga camat. Ada komitmen untuk segera menjalankan transaksi nontunai," tandas Walikota Yogya, Haryadi Suyuti, Minggu (4/6).
 Haryadi menilai, kendati kebijakan itu merupakan hal yang baru di lingkungan Pemkot Yogya, namun ia optimis aparatur pemerintahan tidak membutuhkan waktu lama untuk penyesuaian. Pasalnya, hampir semua pegawai sudah familiar dengan sistem transfer atau pemindahan dana secara elektronik.
Justru, melalui sistem transaksi nontunai, semua pengeluaran akan tercatat dengan baik. Di samping itu, prosesnya juga berlangsung sangat cepat. "Ini sudah menjadi kebutuhan agar transparansi dalam penggunaan dana benar-benar terwujud,"
imbuhnya.
Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi, menambahkan jika selama ini di tiap instansi harus menyiapkan uang tunai di brankas untuk keperluan kegiatan, ke depan hal itu akan dihilangkan. Semua bentuk pengeluaran untuk pihak ketiga, wajib dilakukan melalui sistem transfer atau nontunai. Nominalnya juga harus sesuai dengan pagu anggaran yang sudah direncanakan. Dengan begitu, celah untuk korupsi serta kolusi akan semakin tertutup.
"'Dalam rapat dinas kemarin, kami turut melibatkan Bank BPD DIY karena sebagian besar dana Pemkot tersimpan di sana. Bank BPD DIY sudah menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra dan mensukseskan seluruh transaksi nontunai ini," jelas Heroe. (Dhi)