'SG' Dijual Rp 25 Juta Per Kapling, Warga Kalitirto Mengadu ke Kraton

Photo Author
- Kamis, 11 Mei 2017 | 12:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Ratusan warga Kalitirto Berbah Sleman mendatangi Kraton Yogyakarta, Kamis (11/5/2017) pagi. Mereka datang untuk melaporkan kondisi tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Kalitirto seluas 6000 meter yang dikapling dan dijual Rp 25 juta oleh pihak yang menyebut sebagai trah HB VII.

Kuncoro, koordinator warga Kalitirto Berbah mengatakan kedatangannya ke Kraton merupakan ide bersama seluruh warga masyarakat. Pasalnya, warga merasa resah atas adanya pengaplingan tanah yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

"Tanah ini selama ini digunakan untuk kegiatan masyarakat dan ekonomi tapi kemudian diklaim. Dulu bekas pabrik gula seperti Loji kami sebut Ngopen dan 2006 roboh karena gempa, lalu inisiatif masyarakat diratakan kemudian digunakan untuk kegiatan dengan niatan tak ingin memiliki atau menghaki," ungkapnya.

Keresahan warga ini semakin terasa saat pihak yang mengakui trah HB VII dengan nama RM Triyanto Prastowo mengaplingi lokasi tersebut menjadi 8x10 meter dan menjualnya seharga Rp 25 juta per kapling. "Warga merasa keberatan karena ada yang janggal, kalau itu kerabat dalem kan ada unggah ungguhnya tak hanya langsung mematok seperti itu," imbuhnya.

Sementara GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Yogyakarta yang menemui para warga menyampaikan terimakasih atas laporan terkait adanya permasalahan SG di wilayah Kalitirto. GKR Condrokirono pun menyampaikan bawasanya segala hak kekancingan atau hak mengelola SG berada di tangan Panitikismo yang saat ini dikepalai oleh KGPH Hadiwinoto.

"Intinya adalah tanah kasultanan tak pernah diperjualbelikan. Kalaupun dipindah tangankan selalu ada rekomendasi dari Ngarsa Dalem biasanya pun untuk kepentingan sosial masyarakat seperti pelebaran jalan. Kami apresiasi dan berterimakasih kami diberitahu terkait adanya masalah ini karena tanah SG ini sangat luas sampai ke perbatasan-perbatasan," terang Condro.

Sementara Achiel Suyanto SH menambahkan bahwa RM Triyanto Prastowo yang melakukan pengaplingan tanah tidak memilik hak waris aset dan tanah seluas 6000 meter tersebut adalah tanah kelembagaan Kraton. Hal tersebut menurut Achiel dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan tahun 1958 yang menyatakan BPH Hadinegoro I yang merupakan eyang buyut RM Triyanto bukan merupakan ahli waris aset HB VII.

"Kemudian ada juga putusan PN tahun 1962 yang menyatakan bahwa aset peninggalan HB VII yang merupakan lembaga kagungan dalem kembali ke lembaga. Nah yang milik pribadi sudah dibagikan ke ahli warisnya," terang Achiel. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X