SLEMAN, KRJOGJA.com - Puluhan pengemudi taksi resmi bertrayek (plat kuning) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub DIY), Senin (08/05/2017) pagi. Dalam aksi tersebut, para pengemudi meminta otoritas perhubungan untuk segera mengeluarkan peraturan baru yang mengatur operasional taksi berbasis aplikasi online di wilayah DIY.
Sutiman, ketua paguyuban pengemudi taksi DIY mengungkap aksi unjukrasa ke kantor Dishub DIY tersebut dimaksudkan untuk meminta otoritas tersebut melakukan follow up terkait penerbitan Peraturan Gubernur DIY yang mengatur taksi berbasis aplikasi online. Aksi unjukrasa tersebut merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya di Jalan Malioboro hingga halaman Kantor Gubernur DIY.
Baca juga :
Pergub Diterbitkan Paling Lambat 30 Mei 2017
Soal Peraturan Taksi Online, DIY Tunggu Pusat
"Kami ingin mengawal penerbitan Pergub DIY yang mengatur taksi online. Kami berharap segera terbit Pergubnya karena sampai saat ini jumlah taksi online terus bertambah," ungkapnya.
Di dalam kantor Dishub sendiri, perwakilan taksi plat kuning dan manajemen taksi aplikasi online tengah melakukan pertemuan guna mencari formulasi terbaik rancangan Pergub tersebut. Para pengemudi taksi plat kuning sendiri sebelumnya melakukan protes karena merasa kehilangan pendapatan hingga 80 persen setelah adanya taksi berbasis aplikasi online yang bertarif jauh di bawah mereka. (Fxh)