Pembangunan Hotel Tak 'Kulonuwun', Warga Dua RT di Ngadiwinatan Protes

Photo Author
- Kamis, 13 April 2017 | 00:40 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Warga Ngadiwinatan Ngampilan Kota Yogyakarta, Rabu (12/4/2017) mendatangi Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Mereka meminta Pemkot mencabut ijin (HO) hotel yang berada di kawasan tempatnya tinggal lantaran dianggap cacat secara prosedural. 

Ketua RT 59 Ngadiwinatan Subandoro mengatakan hingga beroperasi beberapa waktu lalu, warga tak pernah merasa memberikan ijin HO pada hotel tersebut. Padahal, menurut warga syarat persetujuan HO adalah adanya persetujuan warga khususnya yang berada di sekeliling bangunan. 

"Kami mempertanyakan mengapa HO hotel ini bisa keluar padahal kami tidak pernah tahu konstruksinya bagaimana dan juga limbah serta air tanahnya bagaimana. Kami warga RT 58 dan 59 sejak awal tidak menyetujui namun mengapa masih saja bisa berdiri dan beroperasi sejak September 2016 lalu," ungkapnya. 

Alasan warga tak memberikan persetujuan menurut Subandoro didasarkan pada dampak sosial serta lingkungan yang diakibatkan dari adanya hotel delapan lantai ini. 

"Alasan kami tidak menyetujuinya karena banyak dampak sosial dan lingkungan dari hotel ini, jika dilihat hotel berada di kawasan permukiman padat penduduk yang tentu saja banyak sekali gangguan," imbuhnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X