YOGYA, KRJOGJA.com - Warga Ngadiwinatan Ngampilan Kota Yogyakarta, Rabu (12/4/2017) mendatangi Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Mereka meminta Pemkot mencabut ijin (HO) hotel yang berada di kawasan tempatnya tinggal lantaran dianggap cacat secara prosedural.Â
Ketua RT 59 Ngadiwinatan Subandoro mengatakan hingga beroperasi beberapa waktu lalu, warga tak pernah merasa memberikan ijin HO pada hotel tersebut. Padahal, menurut warga syarat persetujuan HO adalah adanya persetujuan warga khususnya yang berada di sekeliling bangunan.Â
"Kami mempertanyakan mengapa HO hotel ini bisa keluar padahal kami tidak pernah tahu konstruksinya bagaimana dan juga limbah serta air tanahnya bagaimana. Kami warga RT 58 dan 59 sejak awal tidak menyetujui namun mengapa masih saja bisa berdiri dan beroperasi sejak September 2016 lalu," ungkapnya.Â
Alasan warga tak memberikan persetujuan menurut Subandoro didasarkan pada dampak sosial serta lingkungan yang diakibatkan dari adanya hotel delapan lantai ini.Â
"Alasan kami tidak menyetujuinya karena banyak dampak sosial dan lingkungan dari hotel ini, jika dilihat hotel berada di kawasan permukiman padat penduduk yang tentu saja banyak sekali gangguan," imbuhnya. (Fxh)