YOGYA, KRJOGJA.com - Pelantikan ketua baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu masih menyisakan tanya besar bagi masyarakat sekaligus memberikan citra buruk bagi lembaga strategis tersebut. Contoh terjadi di DPD disebut-sebut sebagai premanisme politik yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga apapun yang ada di Indonesia.Â
Pengamat hukum yang juga direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar dalam diskusi bertema Membangun Negara Hukum Prospek dan Tantangannya bersama anggota DPD RI, Cholid Mahmud Senin (10/4/2017) mengatakan pelantikan pimpinan DPD oleh MA merupakan bentuk pengingkaran atas hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, MA sudah berlaku melanggar hukum karena sebelumnya MA juga telah memutuskan kepemimpinan 2,5 tahun milik Ketua DPD RI.Â
"MA dalam hal ini sudah mengingkari keputusannya sendiri, karena sangat mengagetkan wakil ketua MA sendiri yang bertindak inkonsistensi dengan melantik pimpinan DPD RI. Padahal, sebelumnya MA sudah memutuskan kepemimpian 2,5 tahun itu ilegal," tegasnya.Â
Zaenal beranggapan adanya pemaksaan pelantikan Pimpinan DPD hingga melanggar hukum dinilai sebagai tindakan premanisme politik yang disinyalir juga bermuatan politis. "Harusnya DPD representasi daerah dan golongan, bukan lagi partai politik lha ini malah ada tokoh-tokoh parpol yang ikut terlibat dalam pelantikan kemarin hingga mengantar jemput wakil ketua MA, seharusnya tak boleh terjadi," lanjutnya.Â
Hal lain yang dirasa janggal menurut Uceng adalah pelantikan yang dilakukan oleh wakil ketua MA, padahal seharusnya hanya Ketua MA saja yang boleh melakukan pelantikan. "Menurut saya tidak boleh pelaksana harian melakukan pelantikan, kecuali ada kuasa khusus, maka saat ini Ketua MA harus memperbaiki apa yang dilakukan wakil ketuanya itu," imbuhnya.Â
Sementara Cholid Mahmud mengungkap, seharusnya perilaku penegakan hukum distortif tidak terjadi karena bakal berdampak buruk pada tatanan berbangsa dan bernegara. "Kalau pembuat keputusan hukum tertinggi saja mengingkari hukum yang dibuatnya, maka bagaimana di masyarakat bakal menjunjung hukum kita, ini memang perlu mendapatkan perhatian bersama," terang anggota dapil DIY ini.
Untuk mengatasi kekisruhan yang terjadi di DPD RI, Cholid meminta rekan-rekannya sesama legislator untuk menempuh jalur hukum dengan menyampaikan gugatan ke PTUN meskipun dengan sangat pesimistis. "Saya mendorong teman-teman di DPD untuk tetap berada di koridor hukum, karena bagaimanapun persoalan ini harus diselesaikan di jalur hukum," terangnya. (Fxh)