YOGYA, KRJOGJA.com - Pihak keluarga Ilham Bayu Fajar (16) melalui kuasa hukumnya, Tommy Susanto SH meminta kepolisian segera menangkap dua pelaku pembacokan yang hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut menurut kuasa hukum karena adanya dugaan dua pelaku buron tersebut merupakan dalang dibalik aksi kriminalitas yang merenggut nyawa pemuda 16 tahun ini.
Kepada wartawan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta Senin (03/04/2017) mengatakan ada dua pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal menurut Tommy, keduanya merupakan bagian dari kelompok pelaku dan memiliki peran penting bahkan disebut sebagai dalang dalam kasus pembacokan.
"Ada dua DPO yang disinyalir belum tertangkap dan harus bisa segera ditangkap. Ada indikasi yang belum tertangkap ini adalah dalang dan otak dari aksi kriminalitas remaja yang merenggut nyawa almarhum Ilham Bayu," terangnya.
Sementara terkait tuntutan jaksa, pihak keluarga meminta adanya hukuman berat hingga 15 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. "Kami tidak ingin nyawa dibalas nyawa, tapi tetap kami berharap pengadilan memberikan hukuman maksimal pada para pelaku," lanjutnya.
Alasan keluarga meminta para pelaku dihukum maksimal menurut Tommy yakni adanya niatan dari para pelaku yang membawa senjata tajam sejak awal berkeliling. "Pelaku sudah siap bawa senjata tajam ini, ini bukan lagi kenakalan tapi kriminal," imbuh Tommy.
Apabila nantinya hakim hanya menghukum ringan para pelaku, pihak keluarga menurut Tommy bahkan siap menempuh jalur hukum lanjutan. "Apabila putusan ringan, kami akan ajukan banding dan kasasi, kami akan mengawal terus," pungkasnya. (Fxh)