Tim Imam - Fadli Nyatakan Gugatan Pilkada Diterima MK

Photo Author
- Sabtu, 1 April 2017 | 13:47 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Tim pemenangan pasangan Imam Priyono - Achmad Fadli menyatakan telah menerima informasi gugatan pilkada Kota Yogyakarta lolos saringan pertama ke tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi setelah diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun demikian, hingga Sabtu (01/04/2017) keputusan resmi belum disampaikan pada pihak KPU Kota Yogyakarta dan belum tercantum resmi di website resmi mahkamahkonstitusi.go.id.

Ketua Badan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan pihaknya telah mendapat informasi lolosnya gugatan yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Informasi tersebut menurut Fokki diterima dari tim Badan Bantuan Hukum dan advokasi DPP PDIP yang telah bertandang ke MK untuk mempertanyakan perihal dokumen gugatan yang sempat hilang karena dicuri oknum pekerja MK.

"Info dari Badan Bantuan Hukum dan advokasi DPP PDIP, kasus Pilwali Kota Yogyakarta lolos saringan tahap pertama bersama enam daerah lainnya. Informasi yang kami dapatkan seperti itu," ungkapnya.

Langkah selanjutnya tim pemenangan bersiap menyempurnakan gugatan dengan memperkuat bukti dan saksi-saksi. "Kita juga sudah menyiapkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli administrasi publik," lanjutnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengaku belum mendapatkan informasi keputusan RPH di MK. KPU menurut Wawan juga telah mengecek di website MK dan belum menemukan pencantuman jadwal sidang putusan sela hasil RPH terhadap sengketa pilkada Kota Yogyakarta.

"Belum ada pemberitahun resmi dari MK, kalau dicek di website MK juga belum keluar untuk jadwal Kota Yogyakarta. Saat ini posisi KPU Kota Yogyakarta menunggu hasil informasi resmi baik dari MK maupun KPU Pusat," terangnya.

Sesuai tahapan persidangan perselisihan hasil Pilkada di MK, setelah sidang pleno putusan sela apabila perkara lolos maka dilanjutkan sidang panel pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan 6 April hingga 2 Mei 2017. Kemudian RPH dengan agenda pembahasan perkara dan pengambilan putusan pada 3-9 Mei 2017. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X