Forpi Lanjutkan Pantau Tower Ilegal

Photo Author
- Rabu, 29 Maret 2017 | 14:23 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Rabu (29/03/2017) kembali mekakukan pantauan terhadap keberadaan tower ilegal yang banyak ditemukan di jalan-jalan di Kota Yogyakarta. 

Pantauan   dilakukan di jalan Sisingamangara tepatnya depan Pasar karangkajeng atau pasar telo Kota Yogyakarta. Pantauan kali ini memastikan apakah tower-tower yang melanggar aturan atau tower ilegal sudah ditertibkan atau belum.

"Dari hasil pantauan hari ini nampak jelas menara telekomunikasi terpasang di trotoar. Padahal pemasangan menara komunikasi jelas tidak diperbolehkan di trotoar," kata Koordinator Forpi Kota Yogakarta, Winarta.

Winarta menjelaskan maraknya tower ilegal yang ada di Kota Yogyakarta, Forpi kota Yogyakarta mendesak kepada Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakrta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam persoalan tower ilegal ini.

"Jika dibiarkan, maka akan berpotensi melanggar pakta integritas. Untuk kedepannya perlu melakukan pengawasan secara intensif di lapangan karena jika ditengarai akan didirikan tower, maka ada tindakan pencegahan." 

Winarta menambahkan Pemerintah kota Yogyakarta jangan mau diperdayai dengan dalih membantu untuk penerangan jalan, padahal untuk kepentingan menara seluler, yang sebenarnya hanya kamuflase karena untuk kepentingan bisnis semata. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X