YOGYA, KRJOGJA.com - 11 peraturan revisi Permen Perhubungan nomor 32 tahun 2016 terkait kendaraan berbasis online bakal disahkan pemerintah dan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Pemda DIY pun siap memberlakukan peraturan gubernur sebagai implementasi permenhub tersebut.Â
Gubernur DIY Sri Sultan HB X kepada wartawan saat ditemui di DPRD DIY Senin (27/3/2017) mengatakan sudah meminta koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pemberlakuan pada 1 April. "Saya minta koordinasi dengan departemen (pusat) apakah 1 April betul berlaku, kalau memang berlaku yasudah tapi kalau tidak juga tidak apa-apa kita tunggu tanggal 1 dulu," ungkapnya.Â
DIY menurut Sultan sudah siap mengimplementasi Pergub yang mengatur perijinan kendaraan berbasis aplikasi ini dan siap menandatangani pengesahan agar tetap berlaku mulai 1 April. "Kalau memang belum akan dikeluarkan pusat kami sudah selesai Pergubnya, harus dilaksanakan, sudah siap, tapi kita tunggu saja," imbuhnya.Â
Namun demikian orang nomor satu DIY ini belum memastikan akan memberikan pada berapa armada kendaraan roda empat online yang boleh beroperasi di Kota Gudeg ini meskipun sebelumnya Organda DIY meminta hanya 10 persen saja kuota dari jumlah taksi plat kuning. "Nanti ada wewenang daerah kan kita belum tahu juga, saya belum tahu persis," pungkasnya.Â
11 poin revisi dalam permenhub telah dikeluarkan beberapa waktu lalu di mana beberapa poin memuat persyaratan bagi kendaraan angkutan roda empat online untuk melakukan pengujian berkala kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, memiliki pool, membayar pajak, kapasitas silinder mesin hingga batas atas-bawah tarif. Revisi ini masih menuai pro dan kontra dari penyelenggara aplikasi dan juga masyarakat yang terlanjur merasa nyaman dengan keberadaan taksi online plat hitam tersebut. (Fxh)