YOGYA (KRjogja.com) - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mencatat setidaknya ada 13 reklame bermasalah. Lokasi terdiri dari didelapan titik di Jalan Abu Bakar Ali, dua titik di Jalan Magelang, Jalan Pasar Kembang, Jalan RE Martadinata dan Jalan Jogonegaran.Â
Selanjutnya Forpi Kota Yogyakarta pada Selasa (21/3/2017) meminta data ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta melalui Bidang Pajak terkait dengan 13 titik reklame.
Melalui Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, menyebutkan dari 13 titik tersebut, 2 titik reklame (tanpa menyebutkan lokasi) sudah membayar pajak reklame sementara sisanya ada 11 titik reklame masih dalam proses karena 11 titik penyelenggara reklame sudah diberikan surat pemberitahuan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Langkah yang sudah dilakukan oleh dinas terkait untuk tetap menagih para wajib pajak reklame patut diapresiasi.
Forpi Kota Yogyakarta, Selasa (21/3/2017) siang melakukan pemantauan di dua titik reklame di Jalan Abu bakar Ali Yogyakarta. Pantauan dua titik reklame ini berdasarkan informasi dari Kepada Bidang pajak DPDPK karena di dua titik ini penyelenggara atau pemilik reklame belum membayar pajak, namun sudah diberikan surat pemberitahuan termasuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Dari rilisnya kepada KRjogja.com hal ini menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY terkait dengan 11 temuan BPK yang terdiri dari enam temuan ketidakpatuhan dan lima temuan terkait desain dan implementasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) perlu segera ditindaklanjuti. Dari 11 catatan atau temuan BPK tersebut, salah satu yang menarik adalah pajak reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya yakni minimal Rp 953,2 juta. (*)