Wagub DIY: Tindak Tegas Pelaku Klitih!

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2017 | 09:43 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan, agar aksi 'klithih' tidak terulang lagi, maka pelaku harus ditindaktegas. Keluarga dan lingkungan memiliki peran strategis untuk mencegah aksi klithih. Oleh karena itu, masyarakat yang didalamnya termasuk sekolah dan alumni dituntut lebih peduli terhadap kondisi yang ada di lingkungan sekitarnya.

"Kalau pelakunya sudah tertangkap mau tidak mau harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya penanganan di sini dengan tetap mengedepankan aturan yang ada. Mengingat untuk penanganan hukum bagi anak dan dewasa harus tetap diperhatikan," kata Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Selasa (14/3).

"Sebenarnya Pemda DIY bersama aparat Kepolisan serta Komisi Perlindungan Anak sudah berusaha melakukan antisipasi, untuk mencegah klithih.Kendati demikian semua itu harus tetap diimbangi dengan pengawasan dari lingkungan dan keluarga," ungkap Wagub DIY.

Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY, Arida Oetami menyampaikan maraknya kriminalitas remaja ataupun anak-anak yang kembali mencuat di DIY belum lama ini memang menunjukan orangtua sudah kehilangan perannya. Harus ada kesimbangan peran orangtua dalam mengasuh anak-anaknya. Delapan fungsi peran orangtua yaitu agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta fungsi lingkungan. "Delapan fungsi peran orangtua ini seharusnya diberikan kepada anak-anak, sehingga anak-anak ini tidak lari kemana-mana atau melakukan tindakan seenaknya sendiri hingga mencelakai orang lain," kata Arida kepada KR

di Bangsal Kepatihan, Selasa (14/3). (KR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X