YOGYA, KRJOGJA.com - Keberadaan kendaraan roda empat berbasis aplikasi beberapa waktu terakhir di Yogyakarta mendapat tempat tersendiri di kalangan konsumen Kota Gudeg. Ongkos yang jauh lebih murah, kenyamanan dan kemudahan sebagai penerapan teknologi aplikasi dinilai menjadi nilai lebih mengapa konsumen menggunakan jasa transportasi tersebut.
Rencana dikeluarkannya Peraturan Gubernur DIY yang melarang operasional taksi online plat hitam ilegal lantaran adanya pelanggaran perundangan yang berlaku di Indonesia membuat gusar para driver yang saat ini jumlahnya sudah terbilang banyak di wilayah DIY ini. Minggu (12/3/2017) salah satu driver yakni Daniel Victor Agustinus membuat petisi di situs change.org yang intinya menolak peraturan pelarangan tersebut.
Di petisi tersebut, Daniel juga meminta Pemda khususnya Gubernur, DPRD dan walikota serta bupati untuk mempertimbangkan peraturan lantaran sudah menyangkut hajat hidup banyak orang yang sudah memanfaatkan manfaat adanya aplikasi. Semenjak diunggah 12 jam lalu tapatnya pukul 08.00 WIB sudah sekitar 1660 orang yang turut menandatangani petisi dan muncul beragam komentar di laman tersebut, di mana tak sedikit yang merasa keberatan dengan pelarangan taksi online di Yogyakarta.
Daniel ketika dihubungi KRjogja.com mengatakan pengemudi taksi online merasa sangat keberatan dengan rencana pelarangan tersebut. Ia bahkan memastikan driver siap mengikuti peraturan yang ditetapkan pemda DIY.
"Saya ingin meminta keadilan khususnya Pemda DIY untuk berlaku adil dengan aplikasi transportasi online yang ada di Yogya, jangan main asal tutup saja karena kami juga siap mengikuti peraturan bahkan kami berharap taksi konvensional untuk dapat bermitra dengan kami. Jadi sama-sama enak untuk semua pihak," ungkapnya.
Daniel juga berharap bisa bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk meminta tanggapan atas petisi keberatan yang telah ditulis tersebut. "Kalau bisa saya ingin bertemu Sultan, karena driver online di wilayah Yogyakarta ini kira-kira sudah sampai 1000 lebih," pungkasnya. (Fxh)