Hari Perempuan Sedunia, Ini Hambatan Penegakan Hukum KDRT

Photo Author
- Rabu, 8 Maret 2017 | 09:54 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai penegakan hukum bagi perempuan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih ada hambatan baik dipenyelidikan dan penyidikan hingga pra penuntutan di kejaksaan. 

"Polisi masih kedepankan logika 2 alat bukti sebagai syarat dilanjutkannya perkara ke penuntutan, padahal UU KDRT dalam pasal 55 tegas mengatakan satu alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan bersalahnya si pelaku," ungkap Juru bicara LBH Yogyakarta Emanuel Gobay.

Dia berharap di peringatan Hari Perempuan Sedunia (International Womens Day) pemerintah segera mengambil langkah konkrit guna menekan angka kekerasan yang masih terus terjadi hingga kini. 

"Kalau kita kembali pada data, lebih 300 kasus setiap tahun berarti sehari satu perempuan di Yogyakarta mengalami kekerasan dan kami meminta pemerintah bisa melangkah nyata memberikan perlindungan pada perempuan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui ditengah kesuksesan perempuan ternyata masih ada lebih dari 2.277 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah DIY hingga tahun 2016. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X