Diduga Tak Netral, 4 PNS dan 2 Honorer Pemkot Yogya Dilaporkan ke Panwas

Photo Author
- Senin, 27 Februari 2017 | 16:30 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Relawan pasangan calon walikota-wakil walikota Yogyakarta nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli Senin (27/2/2017) melaporkan dugaan tidak netral empat PNS dan dua honorer di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Mereka membawa serta bukti foto enam orang tersebut mengenakan pakaian pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan mengacungkan dua jari yang diduga terjadi Sabtu (25/2/2017) lalu.

Chaniago Iseda, salah satu relawan Paslon nomor satu yang melaporkan dugaan ketidaknetralan ketika ditemui di Panwas Kota Yogyakarta mengatakan pihaknya membawa bukti foto dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Ia berharap Panwas segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan hukuman pidana dan merekomendasikan sanksi tegas secara administratif bagi keenam orang tersebut karena dinilai melanggar netralitas pilkada Kota Yogyakarta ini.

"Kami ke Panwas untuk melaporkan dugaan tidak netral yang dilakukan Edi Sugiyarto, Eko Baskoro, Sigit Aji dan Dwi Supaham di mana keempatnya merupakan PNS Kota Yogyakarta di bagian sekretaris pribadi walikota. Selain itu ada juga dua tenaga honorer di sekretariatan Trian dan Hanang di bagian humas, kami berharap ada sanksi tegas lah karena jelas PNS harus netral," terangnya.

Dalam bukti foto yang didapatkan pelapor Sabtu (25/2/2017) ini, Chaniago menjelaskan keenam pegawai Pemkot Yogyakarta ini mengenakan kaos polo bertuliskan angka dua dengan mengacungkan dua jari yang dianggap menjadi dukungan bagi paslon nomor dua. Padahal, saat ini proses pilkada masih berlangsung lantaran KPU Kota Yogyakarta belum menetapkan walikota-wakil walikota terpilih secara resmi.

"Proses pilwali ini masih berjalan meskipun masa kampanye sudah lewat, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi namun belum walikota terpilih. Kami beranggapan hal ini melanggar netralitas PNS yang seharusnya masih dilaksanakan ketika proses pilkada berlangsung, inilah alasan kami melaporkan ke Panwas," imbuhnya.

Chaniago sendiri mengaku mendapatkan foto tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Dimas. "Kami lakukan penelusuran juga dan didapatkan lokasinya di Ambarawa, kami sertakan dalam bukti yang dibawa ke Panwas ini," lanjutnya lagi.

Sedang dasar pelaporan adalah PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15: "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah."

Sementara Pilkeska Hiranurfika, Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Yogyakarta menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan ketidaknetralan pegawai di lingkup Pemkot Yogyakarta. "Kami langsung klarifikasi bersama petugas kepolisian, kejaksaan dan pelapor dan secepatnya kami panggil juga terlapor untuk dimintai klarifikasinya," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X