Kotak TPS 04 Kotabaru Dibuka, Imam-Fadli Dicoblos Tetap Tidak Sah

Photo Author
- Kamis, 23 Februari 2017 | 20:02 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - KPU Kota Yogyakarta membuka kotak surat suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru Gondokusuman di rekapitulasi hari kedua, Kamis (23/2/2017) sore. Ada 18 surat suara tidak sah yang dicek ulang di mana dua surat suara tercoblos di pasangan nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto sempat mendatangkan Ketua KPPS TPS 04 Kotabaru, Haryanto yang langsung mengungkapkan kronologi tidak disahkannya surat suara yang tercoblos di pasangan nomor satu. Dijelaskan Haryanto dihadapan saksi kedua paslon, panwas dan KPU surat suara yang akhirnya tidak disahkan di ranah TPS sudah mendapat persetujuan dari kedua saksi paslon.

"Dibuktikan tidak adanya C2 yang menjadi bukti keberatan saksi saat penghitungan di tingkat TPS. Indikasinya tidak dicoblos dengan alat yang disediakan di TPS yakni paku, pengawas saat itu juga menyatakan tidak sah," ungkapnya.

Dalam dua surat suara tidak sah tersebut meskipun hanya satu calon yang icoblos yakni gambar pasangan nomor satu namun tercoblos cukup besar dan seturut peraturan KPU, itu masuk kategori tidak sah. "Dalam buku panduan KPPS halaman 39 dikatakan tidak sah dicoblos dengan bukan paku atau alat tak disediakan, maka kami berpegang pada peraturan dan menyatakan surat suara tersebut tidak sah," ungkap Ketua KPU Kota Wawan Budiyanto.

Keputusan KPU tersebut ternyata tak mendapatkan persetujuan dari saksi pasangan Imam-Fadli yang tetap bersikukuh bawasanya dua surat suara yang tercoblos pasangan nomor satu adalah sah. "Setelah dicek satu kami menyatakan itu sah karena di bilik suara tidak ada alat lain selain paku, apa yang disampaikan saksi paslon dua adalah asumsi dan kami juga menilai bahwa saking semangatnya mencoblos maka bolongnya jadi besar dan itu tetap sah, jadi kami menuliskan surat keberatan," ungkap saksi utama paslon satu Fokki Ardiyanto.

Sebaliknya, saksi paslon dua Nur Cahyo Nugroho menilai coblosan yang terlalu besar di dua surat suara adalah tidak sah. Menurut dia, apabila pemilih menggunakan paku di bilik suara maka coblosan akan terlihat simetris dan tidak besar.

"Menurut kami itu tidak sah karena ada peraturannya. Kalau lubang sebesar ini jelas bukan menggunakan paku dari KPU," terangnya.

Proses rekapitulasi hari kedua sendiri berjalan cukup alot sejak pagi hari dan sampai pukul 19.00 WIB beberapa kecamatan seperti Pakualaman, Gondomanan dan Gondokusuman baru selesai direkapitulasi. KPU Kota masih memiliki waktu satu hari yakni Jumat (24/2/2017) untuk menyelesaikan perhitungan 14 kecamatan di Kota Yogyakarta. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X