YOGYA (KRjogja.com) - Rapat pleno rekapitulasi surat suata tingkat KPU Kota Yogyakarta, Rabu (22/2/2017) berjalan sangat alot. Saksi pasangan calon (paslon) satu Imam Priyono-Achmad Fadli yakni Fokki Ardiyanto berulang kali menyampaikan keberatan pada pihak KPU Kota Yogyakarta.
Selama rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, saksi pasangan satu mulai menyampaikan keberatan dan menuliskan surat tertuju pada KPU Kota Yogyakarta yang diserahkan langsung di tengah rapat. Surat keberatan tersebut meliputi beberapa hal seperti undangan saksi yang dinilai tak sesuai peraturan, surat suara tidak sah, tidak dibukanya kotak suara dan daftar pemilih tambahan.
Dalam proses rekapitulasi kecamatan Mantrijeron misalnya, saksi paslon satu tersebut mempertanyakan data Daftar Pemilih Tetap dan undangan C6 yang merupakan teknis pemungutan suara. "Kami ingin tahu apakah undangan C6 sampai betul ke tangan pemilih atau hanya dititipkan saja," ungkap Fokki.
Munculnya banyak pertanyaan dan keberatan dari saksi utama paslon satu tersebut ternyata membuat rekapitulasi berjalan sangat lama. Terhitung untuk Mantrijeron saja baru dimulai pukul 11.30 dan selesai pukul 16.00 WIB. Sementara hingga petang hari ini masih berlangsung rekapitulasi Kecamatan Mergangsan yang juga mendapatkan keberatan dari saksi paslon satu.
Sesaat setelah pleno dibuka pukul 10.00, saksi paslon satu juga langsung menyampaikan keberatan perihal jumlah saksi dan surat pemberitahuan saksi di tingkat kecamatan. Dalam proses sebelum masuk rekapitulasi tersebut Fokki sempat menyampaikan beberapa surat keberatan uang langsung disampaikan pada KPU Kota Yogyakarta.
Sementara itu saksi paslon nomor dua Haryadi-Heroe tampak lebih sedikit berbicara dan menerima keputusan KPU Kota Yogyakarta. "Kami berusaha menjunjung aturan yang berlaku, menjalankan dengan santun," ungkap saksi utama Nur Cahyo Nugroho.
KPU sendiri masih menargetkan rekapitulasi 14 kecamatan akan selesai 24 Februari 2017. Pihak penyelenggara pemilu tersebut belum akan menentukan perpanjangan waktu rekapitulasi. (Fxh)