YOGYA (KRjogja.com) - Anggapan pelanggaran undang-undang tekait adanya real count online hasil scanning C1 dari KPU Kota Yogyakarta segera ditanggapi oleh lembaga ad hock tersebut, Jumat (17/2/2017). KPU Kota Yogyakarta menyatakan adanya penghitungan cepat online tersebut sesuai dengan perundangan dan asas transparansi penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto ketika dihubungi wartawan mengungkap adanya penghitungan cepat online ini merupakan bentuk transparansi publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Hal tersebut bahkan tertuan dalam peraturan perundangan tentang pemilihan umum.
"Ini salah satu bentuk transparansi penyelenggaraan pemilihan. Masyarakat bisa tahu, bisa mengecek dan melihat berapa perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPU juga mengungkap bawasanya masyarakat bisa mengetahui adanya proses dari penghitungan di TPS hingga muncul di hasil perhitungan cepat website KPU yang mana merupakan hak dari masyarakat. "Masyarakat bisa melihat, perolehan data di wilayah ini sekian kemudan kita umumkan hasilnya konsisten, artinya kita bisa ketahui prosesnya secara terbuka," imbuhnya.
Sementara terkait permintaan pembukaan surat suara tidak sah dari saksi salah satu pasangan calon, Wawan tak menampik bahwa hal tersebut diijinkan seturut rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) apabila terjadi selisih data yang tak bisa diselesaikan setelah dilakukan pencocokan. "Kalau ada perbedaan data dan tak bisa diselesaikan, saya kira tidak masalah sepanjang panwascam merekomendasikan hal itu," lanjutnya. (Fxh)