PPK Abaikan Keberatan Saksi, Bisa Dipidana

Photo Author
- Jumat, 17 Februari 2017 | 14:09 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Tim advokasi dari DPP PDI Perjuangan Pusat, Aries Surya menilai tindakan PPK yang tak mengindahkan keberatan saksi salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran dengan ancaman  pidana. Saat ini menurut Aries, pihaknya menunggu itikad baik dari penyelenggara untuk mengakomodasi keberatan tersebut. 

"Kalau tidak diindahkan ya kita akan sampaikan tidak setuju atas hasil perhitungan di tingkat kecamatan karena seharusnya keberatan saksi yang mendapatkan mandat sah dari harua diakomodasi PPK. Pelanggaran ini bukan main-main karena sanksi pidana menanti," ungkapnya. 

Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Widiatmoko saat menggelar temu pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Jumat (17/2/2017).

mengungkapkan indikasi pelanggaran terjadi saat Panitia Pemilihan Kecamatan tak mengindahkan keberatan saksi pasangan calon nomor satu untuk membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan menghalangi hak konstitusional pemilih Kota Yogyakarta. 

"Kami ingin tahu letak ketidaksahannya di mana, karena itu sangat penting apakah memang kesalahan pemilih atau human eror dari petugas KPPS. Kami menilai ada yang jnggal mengapa ada 14 ribu lebih suara yang dinyatakan tidak sah," ungkapnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X