YOGYA (KRjogja.com) - Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Walikota Yogyakarta 15 Februari 2017 nanti. Hal tersebut dipastikan usai Sultan mendapat surat C6 dari KPU Kota Yogyakarta melalui Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 9 Panembahan Herdy Kisworo Senin (13/2/2017).
Herdy mengungkap tak hanya Sultan saja yang mendapatkan surat C6 untuk melakukan pencoblosan di TPS 9 Panembahan, namun juga GKR Hemas dan beberapa putrinya. "GKR Condrokirono, GKR Maduretno dan GKR Hayu serta seorang menantunya KPH Purbodiningrat juga mendapatkan surat C6 selain kakak Sultan Sri Kuswadjanti dan keponakanya RM Sakanti Kuswardono," terangnya.
Sementara untuk GKR Mangkubumi dan GKR Bendhara tidak mendapat C6 dari TPS Panembahan mengingat saat ini tinggal di kawasan berbeda. "Ada yang di TPS lain, ada yang di Jakarta, wong sudah rumah tangga sendiri," imbuhnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang ikut dalam penyerahan C6 Sri Surani menambahkan ada dua keluarga Sultan yang tak bisa ikut serta dalam pilkada Kota Yogyakarta yakni KPH Notonegoro dan Marcel lantaran tengah berada di luar negeri. "Kita tetap sampaikan C6 namun karena tidak berada di lokasi maka dikembalikan ke KPU," terang Rani.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Yogyakarta juga meminta Sultan agar mengeluarkan himbauan pemilik usaha untuk memberi kesempatan karyawan menggunakan hak demokrasi. "Harapan kami dengan Sultan berbicara maka semakin banyak warga Kota Yogya yang ikut serta dalam pencoblosan Rabu (15/2/2017) nanti," pungkas Rani. (Fxh)