YOGYA (KRjogja.com) – Senat Universitas Islam Indonesia (UII) akhirnya mengeluarkan 9 orang panitia Pendidikan Dasar (Diksar) ke-37 bertajuk The Great Camping (TGC) Mapala Unisi dari perguruan tinggi tersebut. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Senat UII melakukan beberapa kali rapat. Mereka tidak bisa lagi melanjutkan kuliah di UII. Sedangkan, 10 orang panitia lainnya dikenai sanksi skorsing 2-3 semester.
Keputusan tersebut diambil setelah Diksar Mapala UII di Tawangmangu mengakibatkan tiga mahasiswa yang menjadi peserta kegiatan itu, meninggal dunia. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listya Adi.
Keputusan Senat UII yang ditandatangani Plt Rektor Dr Ing Ilya Fadjar Maharika MA, Selasa (7/2/2017) disampaikan kepada media. Dalam keputusan itu terdapat tiga butir sanksi yang diambil berdasarkan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF). Kemudian, berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan Senat Universitas adalah sanksi berat yaitu dikeluarkan dan sanksi sedang dengan skorsing.
Dalam butir kedua disebutkan, supaya tidak mengganggu proses penyidikan pihak kepolisian, UII tidak mempublikasikan identitas mahasiswa yang menerima sanksi berat maupun sedang tersebut. Ketiga, segala proses penyelesaian insiden ini di ranah hukum merupakan kewenangan kepolisian. Sedangkan, UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati keputusan tersebut.
Kepala Humas UII Karina Utami Dewi menjelaskan, karena baru diputuskan Senat Universitas, saat ini masih dalam proses mengikuti prosedur yang berlaku di internal UII. Untuk sanksi akademis pihaknya tidak menunggu proses pemeriksaan yang berlangsung di kepolisian. Artinya, kedua proses itu, yang di kepolisian maupun di UII terus berjalan. (Fsy)